Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com . Kertosono - Demi memutus rantai penularan virus corona di lingkungan kerja Pabrik Panit Binmas Polsek Kertosono Ipda Hariyani bersama dua anggota melaksanakan implementasi Inpres no 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada Karyawan PT. Jaya Kertas Kertosono , Selasa (28/09/2020).
Kali ini Ipda Hariyani beserta anggota sambangi PT. Jaya Kertas Kertosono di Desa Kepuh Kecamatan Kertosono berikan himbauan pentingnya memakai masker sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 kepada para karyawan , serta mengingatkan kepada petugas security untuk selalu menegakkan Protokol Kesehatan di lingkungan pabrik cegah penularan virus Covid-19 sehingga di lingkungan pabrik terbentuk Disiplin Protokol Kesehatan yang berbasis Komunitas.
Saat dikonfirmasi humas Kapolsek Kertosono, Kompol Djamin, SH menambahkan “sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 penggunaan masker saat melakukan aktifitas diluar rumah adalah wajib hukumnya , dan juga saya menghimbau kepada para karyawan pabrik guna mencegah Cluster penularan virus Covid-19 di lingkungan kerja agar selalu patuhi protokol kesehatan dengan menggelorakan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun, dan Menjaga jarak)” Imbuh Kapolsek.
#Humaspolsekkertosono
Posting Komentar