Nganjuk, tribratanewsnganjuk.com, Sawahan- Guna mencegah penyebaran virus Covid-19 Polsek sawahan lakukan operasi Yustisi penggunaan masker kepada warga masyarakat. Kamis (17/09/2020).
Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, anggota Polsek Sawahan dan Koramil di pimpin Kanit Sabhara Ida Saran bersama Kanit Patroli Ipda Herna melaksanakan teguran dan tindakan sangsi sosial kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker.
Kegiatan ini dilakukan di Jln Raya Sawahan- Sedudo pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 mulai jam 10.00 wib. Dalam pelaksanaan kegiatan operasi Yustisi petugas gabungan antara Koramil juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu patuhi 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak) guna mencegah penularan virus Covid-19, tak hanya himbauan petugas juga memberikan sangsi kepada warga yang tidak taat protokol kesehatan dengan memberikan hukuman sosial berupa pus up.
Kanit Sabhar Ipda Herna saat dikonfirmasi humas secara terpisah mengatakan "Kegiatan ini dikandung maksud agar warga masyarakat Kecamatan Sawahan selalu patuh pada protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat , dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kami akan Menindak tegas warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan". Ujar Kanit Sabhara.
Hums-swh
Posting Komentar