Nganjuk,Tribratanews-nganjuk.com Pace- Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Covid 19 kecamatan Pace dan Polsek Pace melalui tugas gabungan dalam rangka operasi yustisi penertiban pemakaian Masker sekaligus untuk menghambat penyebaran covid 19 dan menghimbau kepada warga masyarakat khususnya pengguna jalan raya umum agar tidak lupa memakai masker apabila keluar rumah, Minggu (20/9/2020)
Bertempat di depan Mapolsek Pace Polres Nganjuk Anggota Gabungan Polsek, Koramil dan Sat Pol PP di bawah Kendali Kanit Binmas Polsek Pace IPTU SANTOSO melaksanakan OperasiYustisi sesuai Inpres no. 06 th 2020. Dan apabila ada warga masyarakat pengguna jalan raya yang tidak memakai masker akan ditindak hukuman fisik ringan seperti mengucapkan Pancasila, push up ataupun Hormat Bendera. Selanjutnya dibuatkan surat pernyataan agar tidak melanggar lagi.
Dikonfirmasi di tempat terpisah Kapolsek Pace IPTU SUPOMO membenarkan”kegiatan tersebut tetap dilaksanakan meskipun hari libur, diharapkan masyarakat mengerti dan tetap waspada pentingnya mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker saat keluar rumah” tuturnya.
( humas pace )
Posting Komentar