Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Prambon - " Ada terjaring, tidak memakai masker !. " kata Kapolsek Prambon AKP Moh. Sudarman, S.H. Jumat, 25/09/2020.
Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan oleh Polsek Prambon di depan mako.
Sasarannya adalah pelanggar protokol kesehatan, yaitu memakai masker. Dimana salah satu untuk mencegah penyebaran covid-19 adalah masker.
" Pelanggar kita beri sanksi, mengucapkan Pancasila, melakukan penghormatan bendera merah putih. " ungkapnya.
Sebelum dilakukan penindakan, dilakukan himbauan, sosialisasi protokol kesehatan. Pelanggar harus selalu inggat 4 M.
Yaitu memakai masker, menjaga jarak aman, memcuci tangan dan menhindari kerumunan.
" Saya selalu inggatkan para warga, kemana saja, jangan lupa memakai masker. " tuturnya, AKP Moh. Sudarman, S. H.
Kapolsek menjelaskan, kedepan jika masih ada pelaku pelanggaran protokol kesehatan tetap bandel bisa dikenakan sanksi denda.
" Ini semua demi kebaikan kita semua, warga masyarakat bisa terhindar dari covid-19, jadi masyarakat menjadi sehat. " pintanya.
" Lebih baik kita mencegah daripada mengobati, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting. " lanjutnya.
#NganjukGuyubRukun
#NganjukNyawiji
Posting Komentar