Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com.gondang Kapolsek Gondang Polres Nganjuk AKP Alex Candra pimpin langsung pelaksanaan Ops Yustisi terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di pasar Pon Gondang Desa Gondangkulon, Kamis (24/09/2020).
Personil polsek Gondang yang memback up pemerintah kecamatan Gondang, dalam pelaksanaan Ops.Yustisi secara Mobile di pasar Pon Gondang berhasil menjaring pelanggar sebanyak 4 orang kemudian memakaikan masker kepada mereka sekaligus mensosialisasikan pergub Jatim no.53 tahun 2020 tentang penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.
AKP Alex Candra selaku Kapolsek Gondang yang memimpin Ops Yustisi tersebut mengatakan bahwa " Hari ini kita melakukan Ops. Yustisi bersama pemerintah kecamatan Gondang, dan Koramil Gondang untuk mengedukasi masyarakat pentingnya mengunakan masker.
Saat kami melakukan kegiatan tersebut, masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker disaat kepasar maupun mengendarai kendaraan sehingga langsung di tegur dan memakaikan masker ditempat kepada mereka", pungkas AKP Alex Candra.
Humas gondang
Posting Komentar