Nganjuk,Tribratanewsnganjuk.com. Wilangan - Guna mencegah penyebaran virus Covid-19 Polsek Wilangan lakukan operasi Yustisi penggunaan masker kepada warga masyarakat baik siang maupun malam. Selasa (29/09/2020).
Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, anggota Polsek Wilangan di pimpin Kasi Humas Wilangan Aipda Dedi Murdijanto melaksanakan operasi yustisi bersama unsur Forpimcam dan Kepala Desa Ngudikan serta perangkatnya dan linmas.
Kegiatan dimulai pukul 19.30 s.d 22.00 wib, bertempat di wilayah Ds. Ngudikan Kec. Wilangan Kab. Nganjuk, telah dilaksanakan kegiatan Ops Yustisi penegakan Inpres No.6 th 2020 oleh personil gabungan TNI dan POLRI dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker di warung pinggir sungai Dsn. Batu dan perempatan Dsn. Gaeng Ds. Ngudikan.
Dari kegiatan operasi tersebut diperoleh Hasil sebagai berikut :
Tegoran tertulis sebanyak 4 Orang dan Binluh kepada pengunjung warung dan pengendara yang sedang melintas sebanyak 20 orang.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas juga menghimbau 4M ( menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan) serta mensosialisasikan Perbup Nganjuk No 35 tahun 2020, dan Pergub Jatim No 53 tahun 2020. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
Kapolsek Wilangan AKP LILIK SUHARYONO, S.H saat dikonfirmasi mengatakan "Kegiatan ini dikandung maksud agar warga masyarakat khususnya Wilangan selalu patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19 yang semakin hari makin meningkat , dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kami akan Menindak tegas warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan". Ujar Kapolsek.
@HumasPolsekWilangan
@NganjukGuyubRukun
Posting Komentar