Nganjuk,Tribratanews-nganjuk.com Lengkong - Personil Polsek Lengkong melaksanakan Ops.Yustisi terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di pasar Lengkong desa lengkong kecamatan lengkong Kab.nganjuk. Rabu Pagi (23/9/2020).
Personil polsek yang memback up pemerintah kecamatan Lengkong, dalam pelaksanaan Ops.Yustisi secara Mobile berhasil menjaring pelanggar sebanyak 4 orang kemudian memakaikan masker kepada mereka sekaligus mensosialisasikan pergub Jatim no.53 tahun 2020 tentang penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.
AKP Hariyanto SH MSi selaku Kapolsek Lengkong yang memimpin Ops Yustisi tersebut saat dikonfirmasi mengatakan bahwa " Hari ini kita melakukan Ops. Yustisi bersama pemerintah kecamatan dapurang, dan Koramil Lengkong untuk mengedukasi masyarakat pentingnya mengunakan masker.
Saat kami melakukan kegiatan tersebut, masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker disaat kepasar maupun mengendarai kendaraan sehingga langsung di tegur dan memakaikan masker ditempat kepada mereka ". Tuturnya
@Humas Lengkong.
Posting Komentar