Nganjuk,Tribratanewsnganjuk.com. Segala upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 serta menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Yo Pergub no 53 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Bhabinkamtibmas desa Kalianyar Aiptu Sugeng Laksono melaksanakan kegiatan memberikan Himbauan pada warga masyarakat desa binaanya untuk selalu patuhi protokol kesehatan.
Implementasi Inpres
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, tertibkan warga masyarakat untuk selalu patuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker saat beraktivitas dan menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu patuhi 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak) guna mencegah penularan virus Covid-19.
Kapolsek Ngronggot IPTU MOH SAMSUL HADI SH saat dikonfirmasi mengatakan "Kegiatan ini dengan harapan agar warga masyarakat Ngronggot khususnya untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penularan virus Covid-19".
NganjukGuyubRujun
HumasNgronggot
Posting Komentar