Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com Jumat tanggal 16 Oktober 2020, mulai pukul 08.30 wib s/d 16.30 Wib telah dilaksanakan Kegiatan operasi Yustisi dengan sasaran pengunjung pasar dan tempat lain yang tidak memakai masker diwilayah hukum Polsek Sukomoro.
Petugas :
1. Ipda Sunawi ( Kanit Sabhara )
2. Ipda Putu Sadnyana ( Kanit Binmas )
3. 5 personil anggota Polsek Sukomoro
Kegiatan didahului spel Pukul 08.00 WIB apel persiapan giat operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dipimpin oleh Ipda Putu Sadnyana
Dilanjutkan kegiatan Ops Yustisi penindakan kepada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Wilayah Hukum Polsek Sukomoro
Pukul 16.30 wib giat operasi Yustisi selesai .
Hasil penindakan.
- Teguran Tertulis : 8 orang
- Teguran lisan : 20 orang
- Kerja Sosial di Fasum : Nihil
- Denda : Nihil
- Penghentian / penutupan tempat usaha : Nihil.
Dalam pelaksanaan Kegiatan petugas juga menghimbau 3M ( menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan) serta mensosialisasikan Perbub Nganjuk No 35 tahun 2020 dan Pergub Jatim No 53 tahun 2020
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Posting Komentar