Nganjuk,Tribratanewsnganjuk.com. Ngronggot- Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 TNI POLRI gelar kegiatan Razia operasi Yustisi Inpres no 6 tahun 2020 tentang penegakan Hukum protokol kesehatan kepada warga penjual dan pengunjung pasar ngronggot yang tidak memakai / menggunakan masker
Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Pergub no 53 tahun 2020 dan Perbup no 35 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan merupakan upaya pencegahan dan pengendalian virus 0Corona / covid 19 Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, TNI-POLRI melaksanakan kegiatan operasi yustisi dengan sasaran masyarakat pengunjung dan penjual di pasar ngronggot yang tidak menggunakan / memakai masker.
Adapun hasil pelaksanaan Ops Yustisi , telah melaksanakan tindakan terhadap pelanggar tidak memakai masker dengan rincian Teguran lisan dan memberikan masker.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas juga menghimbau 3M ( memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta mensosialisasikan Perbup Nganjuk No 35 tahun 2020, dan Pergub Jatim No 53 tahun 2020. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
Kapolsek Ngronggot IPTU MOH SAMSUL HADI SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres no 6 tahun 2020 Yo Pergub no 53 tahun 2020 dengan harapan agar warga masyarakat khususnya warga Masyarkat kecamatan Ngronggot selalu patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19 yang semakin hari makin meningkat , kami akan Menindak tegas warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan harapan bisa menekan penyebaran covid 19.
NganjukGuyubRukun.
HumasNgronggot.
Posting Komentar