Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com- Kembali lagi Tim Rajawali 19 Sat Reskoba Polres Nanjuk,
berawal dari seorang ibu rumah tangga, SP (34th)
warga Dsn. Sidokampir Ds. Budugsidorejo, Kec. Sumobito, Kab. Jombang yang
diringkus oleh Tim Rajawali 19 Satresnarkoba lantaran dirinya kedapatan
memiliki sebuk cristal (sabu), Minggu (08/10).
“Tidak hanya SP, Tim Rajawali 19 juga meringkuas BD (28th) warga
Dsn./Ds. Watesumpak Kec. Trowulan, Kab. Mojokerto yang saat itu sedang bersama
SP dipinggir jalan termasuk Dsn. Gerbong, Ds. Demangan, Kec. Tanjunganom, Kab.
Nganjuk,” ungkap Iptu Roni Yinimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk.
Pada saat dilakukan penangkapan dan
penggeledahan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, SP dan Ek
kedapatan membawa 1 plastik klip berisi serbuk cryatal putih yang diduga
Narkotika jenis habu seberat 1,08 gram beserta bungkusnya, yang dimasukan
kedalam plastik klip kosong kemudian dilakban dan dimasukan kedalam bekas
bungkus rokok gudang garam surya yang disimpan didalam tas warna putih, uang
sisa penjualan sebesar Rp. 85.000, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah Hp, dan 1 unit
sepeda motor Honda Supra No Pol AG 6613 UT. Sedangkan BD kedapatan 1 buah HP
yang diguna sebagai alat transaksi.
“Tersangka SP mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan
dari temanya yang kini masih dalam pengembangan. Sp juga mengatakan bahwa
dirinya mendapatkan shabu tersebut membeli dari DK warga Kec. Sooko, Kab.
Mojokerto yang kini juga sedang dalam pengembangan (DPO),” pungkas Iptu Roni.
Atas kejadian tersebut kedua tersangka
dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sampai saat ini tersangka
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan proses hukum di Polres Nganjuk
Posting Komentar