Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com.gondang Polsek Gondang Polres Nganjuk melaksanakan operasi Yustisi gabungan berdasarkan Inpres Nomor 06 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kapolsek Gondang Polres Nganjuk AKP Alex Candra memimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi di Kecamatan Gondang yang bertempat di depan Mako Gondang dan seputaran Pasar pon, Senin (28/12/2020).
Operasi yustisi gabungan ini ditujukan kepada warga pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis, untuk selanjutnya berikan masker secara gratis.
“Pemberian teguran baik berupa teguran lisan maupun teguran tertulis ini, bertujuan untuk mengingatkan warga agar selalu patuh dan menerapkan protokol kesehatan guna memutus penyebaran covid 19” Jelas Kapolsek Gondang.
Humas gondang
Posting Komentar