Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com - Personel Polres Nganjuk bersama Personel Kodim 0810 Nganjuk dan Sat Pol PP Kab. Nganjuk, melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, di Alun alun Nganjuk dan Lokasi strategis lainya serta sepanjang jalan protokol Kab. Nganjuk, Kamis, 17/12/2020.
Secara terpisah Kapolres Nganjuk melalui Kabag Ops Polres Nganjuk Akp Abdul Rokib, S.H,M.H saat dikonfirmasi humas mengatakan
Operasi Yustisi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Dari hasil Operasi sebanyak 14 warga terjaring. Rata-rata tidak memakai masker,” ujarnya.
Kabag Ops mengatakan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan diberikan hukuman berupa teguran tertulis hingga sanksi sosial yakni, pungut sampah, menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan.
“Anggota juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya virus dan pentingnya patuh protocol kesehatan,” tegasnya.
“Saya berharap dengan Operasi Yustisi dapat mencegah penyebaran Covid-19, dan saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah khusnya penggunaan masker,” tambahnya. Kabag Ops.
@Subbag Humas.
Posting Komentar