" Beliaunya, akan melakukan kegiatan pernikahannya pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021." kata Bripka Hartono.
" Namun terhitung mulai tanggal 15 Januari 2021 Kab. Nganjuk berada di Zona Merah sebagaimana keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/13/K/411.012/2021, Tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nganjuk. "
" Dengan Status Resiko Tinggi oleh karena itu semua kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa / kerumunan agar ditunda. "
Dalam kegiatan koordinasi dengan warga yang akan melaksanakan acara pernikahan dapat diambil keputusan, pertama untuk Bapak Syaiful Anam memahami, menyadari dan mematuhi peraturan pemerintah yang saat ini untuk wilayah Kabupaten Nganjuk berada di zona merah penyebaran Covid-19, dan kedua untuk acara pernikahan hanya akan melaksanakan ijab qobul dan tidak melaksanakan resepsi pernikahan.
#NganjukGuyubRukun
#NganjukNyawiji
Posting Komentar