Nganjuk,Tribratanews-nganjuk.com Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk menggelar sosialisasi PPKM Dan Penyemprotan Disinfektan di Wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Senin Pagi,18/01/2021.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM di beberapa daerah Jawa dan Bali sebagai salah satu bentuk usaha menekan angka penularan yang meningkat signifikan dalam beberapa hari terakhir.
Kapolsek Ngronggot AKP Moh.samsul hadi SH. menjelaskan, persamaan persepsi sangatlah penting guna menyukseskan pelaksanaan PPKM . Kegiatan ini dilaksanakan untuk meneruskan informasi sehingga dapat sampai dengan jelas ke masyarakat di Kecamatan Ngronggot.
“Sosialisasi tentang aturan PPKM dan COVID -19 secara umum dan cara pencegahannya juga harus terus dilakukan secara sinergis” , saatemimpin Apel Kesiapan Sosialisasi PPKM Di Halaman Kecamatan Ngronggot
Kegiatan melibatkan unsur TNI Polri, Satpol PP Kecamatan Ngronggot, merujuk kepada periode awal pandemi ketika pemerintah dan lembaga-lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah melakukan edukasi secara gencar dengan berkeliling .
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah yang dilakukan di periode 11-25 Januari 2021 diharapkan dapat menekan angka kasus aktif sampai 20 persen seperti yang terjadi pada tahun lalu ketika pemerintah memperketat mobilitas setelah libur panjang.
NganjukGuyubRukun
Humas Ngronggot
Posting Komentar