Nganjuk,Tribratanews-nganjuk.com Pace - Dalam rangka menindak lanjuti pemberlakuan PPKM dan guna menertibkan pemakaian masker anggota Polsek Pace bersama petugas gabungan gugus penanggulangan dan pencegahan covid 19 melaksanakan operasi yustisi penertiban pemakaian masker, Rabu (20/1/2021)
Anggota Polsek bersama anggota Koramil Pace dan Satpol PP kecamatan Pace yang tergabung dalam gugus penanggulangan dan pencegahan covid 19 wilayah Pace melakukan operasi yustisi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Pace dengan dipimpin langsung Kapolsek Pace AKP SUPOMO kepada pengguna jalan raya yang sedang melintas di depan pasar desa Kecubung.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh petugas gabungan yang dalam pelaksanaannya ketika ada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker akan ditindak hukuman fisik ringan dan dibuatkan surat pernyataan agar selalu taat untuk memakai masker.
Kapolsek Pace AKP SUPOMO saat memimpin operasi yustisi kepada masyarakat juga memberikan himbauan “maskernya jangan lupa untuk selalu dipakai saat keluar rumah mengingat wilayah Nganjuk masih masuk zona merah oleh karena itu tetap patuhilah protokol kesehatan dimanapun tempatnya agar terhindar dari covid 19” tegasnya.
Operasi yustisi dilakukan kepada siapa saja dan dimanapun tempatnya yang diperkirakan dapat membuat penularan covid 19 maka dari itu masyarakat diharapkan selalu patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan agar jumlah covid 19 tidak terus bertambah.
( humas pace )
Posting Komentar