Nganjuk,Tribrata.news-nganjuk.com Kertosono - Guna mencegah penyebaran virus Covid-19 serta menindaklanjuti Keputusan Bupati Nganjuk nomor 188/13/K/411.012/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Nganjuk, petugas Gabungan Patroli Yustisi dari Polsek, Koramil dan Kecamatan Kertosono laksanakan operasi Yustisi tertibkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan di fasilitas umum maupun areal tempat nongkrong warga . Kamis (21/1/2021).
Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, petugas Patroli gabungan laksanakan operasi Yustisi tertibkan warga masyarakat agar selalu patuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, serta mengingatkan kepada warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar mematuhi jam malam.
Kapolsek Kertosono Kompol Djamin, S.H saat dikonfirmasi humas mengatakan "Kegiatan ini dikandung maksud agar warga masyarakat Kertosono mematuhi jam malam dan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sehingga bisa memutus mata rantai penularan virus Covid-19, Kapolsek juga memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang telah mematuhi protokol kesehatan". Ujar Kapolsek.
#Humaspolsekkertosono
Posting Komentar