Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com, Berbek - Guna mencegah penyebaran virus Covid-19 Polsek Berbek bersama Koramil, serta Kecamatan laksanakan patroli malam di tempat umum, pengguna jalan dan kerumunan masyarakat, guna memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, serta terus menerapkan protokol kesehatan dan Masih diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat /PPKM Sabtu malam (23/01/2021).
Sudah beberapa malam sampai hari ini sudah Banyak masyarakat yang mengerti dengan diberlakukannya PPKM, oleh karena itu Patroli dilakukan sambil melaksanakan operasi yustisi dengan mematuhi aturan PPKM. Termasuk penerapan jam malam yang masyarakat sudah banyak yang tahu, tetapi dari Polsek Berbek bersama Koramil dan Kecamatan tetap melakukan patroli Yustisi agar masyarakat tetap paham dan mentaati aturan tersebut.
Kegiatan dimulai pukul 19.30 Wib, di awali APP di pimpin Pawas Iptu Totok Kanit Reskrim dilanjutkan patroli pemukiman, warung,serta kafe di seluruh wilayah Kecamatan Berbek Kegiatan tersebut adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/II/KPTS/013/2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang juga dilaksanakan diseluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Nganjuk, Karena sudah berlaku jam malam maka setiap warung yang melebihi batas jam buka segera diingatkan untuk tutup termasuk pengunjung agar segera pulang kerumah masing- masing.
Dalam pelaksanaan petugas juga tidak henti hentinya selalu menghimbau 4M (Menjaga jarak, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan), Selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar.
(Humas-Berbek)
Posting Komentar