Nganjuk, tribratanews-Nganjuk.com, Baron – Petugas gabungan Koramil bersama Polsek Baron terus melaksanakan operasi yustisi dalam menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, Jumat 19/2/2021.pagi
Dalam operasi yustisi melibatkan petugas gabungan dari Anggota Koramil Baron tiga personil dan enam Personil dari Polsek Baron langsung Dipimpin Kapolsek Baron Iptu Muslim, Kegiatan ini setiap hari di laksanakan guna menekan angka penyebaran Virus Covid- 19 di Wilayah Kecamatan Baron.
Sasaran pagi ini bertempat di Jl.Raya Baron Kertosono tepatnya di depan Mako Polsek Baron. Petugas memeriksa setiap kepada pengguna jalan yang melintas. Bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di berikan teguras tertulis dan sanksi sosial.
Semoga dengan setiap hari di laksanakannya operasi yustisi dan himbauan- himbauan untuk tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas masyakat lebih patuh lagi dengan menerapkan protokol kesehatan.jelas Kapolsek Baron.
#humasbaron
Posting Komentar