Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com. Polsek Ngronggot bersinergi dengan Anggota Koramil melaksanakan Kegiatan operasi Yustisi dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat Umum lain yang tidak memakai masker diwilayah hukum Polsek Ngronggot, Kegiiatan dipimpin Kanit Sabhara IPDA Dwi Agus K Bersama anggota Polsek Ngronggot dan anggota Koramil Ngronggot.
Kegiatan operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan dalam rangka paska Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Hukum Polsek Ngronggot, kegiatan operasi gabungan yang melibatkan anggota TNI - POLRI dan instansi terkait tersebut digelar berdasarkan Keputusan Gubernur jatim nomor 188/II/KPTS/013/2021 Paska Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk prngendalian penyebaran Covid 19 karena di wilayah kabupaten Nganjuk angka penularan covid 19 cukup tinggi.
Disamping melaksanakan kegiatan operasi yustisi juga menyampaikan himbauan untuk selalu memakai masker dalam beraktivitas baik di dalam rumah maupun diluar rumah untuk mencegah penularan penyebaran covid 19.
NganjukGuyubRukun
HumasNgronggot
Posting Komentar