Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Nganjukkota - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dilaksanakan mulai tanggal 9-22 Februari 2021, Polsek Nganjuk Kota bersama-sama Koramil dan Kecamatan Nganjuk telah memetakan zona warna hingga tingkat rukun tetangga atau RT.
Sebagai langkah pemetaan wilayah tersebut Bhabinkamtibmas, Babinsa serta pihak pemerintah Desa/Kelurahan melaksanakan pememasang bendera indikator Covid-19 di setiap RT untuk menentukan zona, jika penyebarannya tinggi di sana, maka akan diberi bendera merah, bendera orange untuk wilayah sedang, bendera kuning tidak terlalu parah dan hijau untuk bebas Covid-19.
Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Rahayu Rini S.Pd mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro dilaksanakan berdasarkan Inmendagri No. 3 tahun 2021 diharapkan untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan untuk penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Menurutnya, pengendalian Covid-19 melalui PPKM mikro ini akan dilakukan dari level yang terkecil yaitu, RT-RW, desa, dan kelurahan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan membentuk posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan melalui Kampung Tangguh Semeru yang tersebar di Desa dan Kelurahan di wilayah Kecamatan Nganjuk.
#HumasNganjukKota
#AyoJogoNganjuk
#NganjukBangkit
@eigra
Posting Komentar