Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com
Bagor - Untuk menekan penyebaran dan bertambahnya covid - 19 di wilayah kabupaten nganjuk kecamatan Bagor pada khususnya, Kapolsek Bagor beserta jajarannya menghimbau warga untuk tidak mudik saat menjelang lebaran nanti.kamis (22/04/2021)
Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata AKP Tommi Hermanto,S.H Kapolsek Bagor.
larangan mudik Lebaran dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik Lebaran 2021 demi mencegah penularan Covid-19.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.pungkas kapolsek Bagor
(Humas polsek Bagor)
Posting Komentar