Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com – Jumat 23/04/2021 - Polres Nganjuk bersama – sama TNI, Satpol PP dan unsur terkait tadi malam melaksanakan operasi Yustisi berdasarkan Inpres Nomor 06 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Nganjuk Nomor 300/916/411.319/2021 . Kegiatan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB terlebih dahulu dilaksanakan apel siaga Unit lengkap Turbinjali di Pendopo Kabupaten Nganjuk yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Nganjuk, Kompol Abdul Rokib, SH., MH., selaku Pamenwas dan Kasat Pol PP kab Nganjuk , Syamsul ,SH., selaku Pengendali Sat Pol PP.
Operas Yustisi ini bertujuan untuk penegakan protokol kesehatan dengan CB
(cara bertindak) berupa pembagian masker
diwarung dan tempat nongkrong diseputaran
exit Tol Begadung serta yang dimungkinkan berkerumunya para pengunjung dan penjual
makanan guna menekan penyebaran virus Covid-19. Selama pelaksanaan tetap
mempedomani dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Tidak hanya itu, Operas
Yustisi juga menyasar tempat – tempat karaoke yang diduga masih beroperasi di
bulan Ramadan ini. Dari tempat - tempat karaoke yang disasar diantaranya Cafe
QUEEN Karaoke di wilayah Baron yang kedapatan masih melayani pengunjung.
Dalam pelaksanaan Operas Yustisi ini petugas memberikan tegoran lesan
terhadap pedagang sebanyak 20 ( dua puluh ) orang yang tidak memakai
masker serta dilaksanakan penindakan secara tertulis oleh Sat Pol PP, tindakan
fisik berupa push up sebanyak 15 ( lima belas ) orang.
Dalam giat Operas Yustisi di Cafe Queen Karaoke, petugas telah mengamankan beberapa orang baik dari
pengunjung , pengelola Cafe QUEEN Karaoke serta
Pemandu lagu sebanyak enam orang wanita, dan satu orang pengunjung diamankan Sat Narkoba Polres
Nganjuk, diduga kedapatan membawa
Okerbaya / jenis pil LL.
Dari enam wanita tersebut, lima diantaranya dibawa ke kantor Sat Pol PP
Kab. Nganjuk, guna dilakukan pemeriksaan, sedangkan 1 orang diamankan Sat
Reskrim Polres Nganjuk, karena diduga msh dibawah umur.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto membenarkan adanya Operas
Yustisi dengan temuan tempat karaoke yang masih beroperasi di bulan Ramadan
ini. “ Polri dalam hal ini mendukung penuh tindakan Sat Pol PP untuk menindak
pengelola tempat – tempat karaoke yang masih beroperasi di bulan puasa dalam
rangka penjabaran Surat Edaran Bupati Nganjuk tersebut, dan razia tempat karaoke ini
juga menjawab keresahan masyarakat yang melapor tentang masih adanya tempat
Karaoke yang buka juga menjadikan bahan evaluasi pelaksanaan Operasi Yustisi
dan akan kami laporkan ke pimpinan untuk menentukan CB selanjutnya agar
kejadian ini tidak terulang kembali” ujarnya. (humas Acha)
Posting Komentar